Social Items

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts


Innalillahi, K.H. Maimun Zubair Wafat di Mekkah

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, K.H. Maimun Zubair Wafat di Mekkah ,Kyai ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU) KH Maimun Zubair diinformasikan telah wafat di Mekkah sekira pukul 04.17 Waktu Saudi Arabia di RS An Noor.

Kyai Maimun Zubair sosok kelahiran di Rembang, Jawa Tengah, 28 Oktober 1928 yang juga seorang ulama dan politikus

Beliau Saat ini ia merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan 



Kyai Maimoen Zubair Wafat Sesuai Permintaan beliau hari selasa dan di mekah



Innalillahi, K.H. Maimun Zubair Wafat di Mekkah

kode cek imei semua type ponsel



Hati hati Beli Smartphone Imei di Blokir Pemerintah, Imei Handphone Yang Bakal di Blokir Pemerintah, Wah gawat nih ? Tenang Sobat Menurut kementrian perindustrian akan memberlakukan penertipan nomer imei handphone yang ada di indonesia karena maraknya handphone yang masuk illegal alis black market atau bodong

Kementrian Perindustrian akan melakukan Penertipan regulasi imei ponsel mulai 17 agustus 2019
jadi hati hati sobat kalau beli Handphone jangan sampai beli yang black market walau harga murah

Inilah keterangan resmi dari akun Twitter Kemenperin Screen Shot Gambarnya

Hati hati Beli Smartphone Imei di Blokir Pemerintah


Jadi Ponsel Black market  atau ponsel yang sobat beli resmi dari luar dengan imei yg belum terdaftar  dengan pembeliaan sebelum tanggal 17 agustus 2019 akan aman di gunakan, untuk ponsel ponsel yang di beli setelah tanggal 17 agustus 2019 Pemerintah akan memblokir imeinya.

Seperti di beritakan sebelumnya Kemenparin,Kementrian Komunikasi dan informatika dan perdagangan akan mengesahkan aturan perundand undangan tersebut pada 17 agustus mendatang.


Tips . Cara Cek imei ponsel segala merk ketik *#06# tanpa spasi ya sobat.

Hati hati Beli Smartphone Imei di Blokir Pemerintah


Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melakukan perekaman ilegal. Dalam konstruksi hukum itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus bagaimana status perekaman ilegal atau yang lebih dikenal dengan penyadapan.

Putusan MK itu diketuk atas permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Pangkalnya, obrolan tertutup antara Setya Novanto dan Riza Chalid-Ma'ruf Sjamsudin direkam oleh Ma'ruf dan dibuka oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke publik. Setya Novanto menilai perekaman ilegal itu merugikan dia dan menilai Sudirman Said tidak berwenang membukanya ke publik karena bukan aparat penegak hukum.


Lantaran hal itu, Setya Novanto meminta MK memberikan penjelasan konstitusional atas UU ITE, khususnya Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 44 huruf b UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa penjelasan MK?


"Bahwa pada dasarnya tindakan penyadapan (interception), termasuk di dalamnya perekaman, adalah perbuatan melawan hukum karena penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain sehingga melanggar hak asasi manusia," kata MK sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (7/7/2019).

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selanjutnya Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 menyatakan:

Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Dari ketentuan pasal UUD 1945 a quo dalam kaitannya dengan penyadapan (interception) yang di dalamnya termasuk perekaman hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang. Bahkan, dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang," cetus MK dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016.


Penyadapan sudah diatur dalam:


1. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tipikor.
4. Pasal 75 huruf i UU Narkotika.
5. UU Terorisme.
6. UU Intelijen Negara.

"Berdasarkan beberapa undang-undang tersebut di atas, ternyata telah terang bahwa penyadapan untuk kepentingan hukum pun harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang adalah tidak dapat dibenarkan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945," papar MK.

Menurut MK, kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi merupakan pembatasan HAM namun di sisi lain memiliki aspek kepentingan hukum. Karena itu, pengaturan (regulation) mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai dengan UUD 1945.

"Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Penyadapan sebagai perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari hukum acara pidana, seperti halnya penyitaan dan penggeledahan," papar MK.


Tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU. Bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang-wenang. 

"Kewenangan penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol dan dalam konteks penegakan hukum yang paling berwenang memberikan izin melakukan penyadapan sekaligus melaksanakan kewenangan checks and balances terhadap kewenangan tersebut adalah pengadilan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang," pungkas MK dalam sidang yang diucapkan pada 7 Desember 2016.

Putusan di atas diketuk oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Maria Farida Indrati. Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting yaitu Palguna dan Suhartoyo.

Sumber Berita
https://news.detik.com/berita/d-4614385/kasus-baiq-nuril-yuk-baca-pertimbangan-mk-soal-perekaman-ilegal




Kasus Perkara Baiq Nuril

Pahlawan Kemanusiaan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Letjen Doni Monardo menilai, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (Pusdatinmas) BNPB Sutopo layak disebut pahlawan kemanusiaan mengingat jasanya dalam mengabarkan informasi akurat mengenai penanganan bencana di Indonesia. "Dengan seluruh pengalaman dan kinerja beliau selama menjalankan tugas, pantaslah kalau kita semua sekali lagi menyebut almarhum sebagai pahlawan kemanusiaan," ujar Doni saat membacakan pidato penghormatan di rumah duka, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019), seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com. "(Beliau) bekerja secara ikhlas dan profesional tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal lelah, bahkan sampai pada tanpa mengenal rasa sakit yang diderita," kata Doni lagi. Baca juga: Kepala BNPB Letjen Doni Monardo: Sutopo Sosok ASN yang Tangguh... Ia juga mengatakan, Sutopo tak hanya tampil sebagai humas BNPB, tetapi juga berperan sebagai humas Pemerintah Indonesia terkait bencana. Sebab, semua pihak mencari Sutopo begitu terjadi bencana di Indonesia, mulai dari instansi di dalam maupun luar negeri. "Dan selalu tampil terdepan memberikan informasi yang up to date tentang perkembangan kejadian dan penanganan bencana, yang sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa Negara hadir ditengah masyarakat pada saat bencana," ucap dia. Jenazah Sutopo dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sasonolayu, Siswodipuran atau berjarak sekitar 500 meter dari rumah duka, Senin (8/7/2019). Baca juga: Mahfud Masih Ingat, Saat Sutopo Berbinar-binar Cerita soal Tugas dan Penyakitnya... Sutopo meninggal dunia di Guangzhou, China, Minggu (7/7/2019), pukul 02.20 waktu setempat atau 01.20 WIB. Ia meninggalkan seorang istri bernama Retno Utami Yulianingsih dan dua orang putra, yakni Muhammad Ivanka Rizaldy Nugroho serta Muhammad Aufa Wikantyasa Nugroho. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BNPB: Pantas Kita Sebut Pak Sutopo Pahlawan Kemanusiaan", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/10130241/kepala-bnpb-pantas-kita-sebut-pak-sutopo-pahlawan-kemanusiaan




Selamat Jalan Pak Sutopo, Pantas Kita Sebut Pahlawan Kemanusiaan

pesan Uas Deddy Corbuzier

Kumpulan Video Youtube Tausiyah Ust.Abdul Somad Terbaru, Dai sejuta umat Ustadz Abdul Somad Lc.MA atau yang populer disebut UAS yang ceramahnya sangat di gandrungi ummat muslim indonesia bahkan manca negara seperti malaysia,brunei,Singapore karena ke ilmuan Beliau yang di anggap memberikan Solusi cerdas tentang masalah Ummat dengan berpegang berbagai Mazhab yang di kuasai beliau, Sehingga solusi Rahmatan lil alamin untuk ummat manusia betul-betul terwujud


Inilah Link Ceramah Kumpulan Video Youtube Tausiyah Ust.Abdul Somad Terbaru
1. Ceramah Tausiyah UAS Hari ini Terbaru Malaysia LIVE - Ust. Abdul Somad Lc.MA 









  2.SALING MAAF MEMAAFKAN MENURUT ISLAM - USTADZ ABDUL SOMAD LC.MA




Kumpulan Video Youtube Tausiyah Ust.Abdul Somad Terbaru
3. Umat Bertanya UAS Menjawab Hukum Baca Alquran Bagi Yang Berhalangan.


Kumpulan Video Youtube Tausiyah Ust.Abdul Somad Terbaru
4.Ceramah UAS Terbaru Ucapan Perkataan Mulutmu Bisa Membawamu Ke Neraka


Kumpulan Video Youtube Tausiyah Ust.Abdul Somad Terbaru
5.Amanah Harta, ini yang harus di lakukan untuk menyelamatkan hartanya - Ceramah UAS





6.Haji Wajib Sekali di kerjakan Jangan di ulang ulang


Kumpulan Tausiyah ceramah Ust.Abdul Somad Terbaru

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi pemilu di luar negeri. Kali ini giliran hasil rekapitulasi dari PPLN Washington DC, Amerika Serikat; Yangon, Myanmar; dan Hanoi, Vietnam.

Rapat pleno rekapitulasi pemilu luar negeri digelar di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di 3 wilayah tersebut.

Berikut ini hasil rekapitulasi dari ketiga PPLN:

1. PPLN Washington DC

Jumlah DPT: 2.694
Jumlah pengguna hak pilih: 1.536

Hasil perolehan pilpres:
Pasangan 01
Metode Pos: 430
Metode TPS: 684
Total perolehan suara: 1.114

Pasangan 02
Metode pos: 116
Metode TPS: 236
Total perolehan suara: 352

Jumlah suara sah: 1.466
Jumlah suara tidak sah: 70
Total: 1.536

Pemilu Legislatif
Jumlah surat suara yang digunakan: 1.496

Perolehan suara partai (3 besar)
PSI: 395
PDIP: 366
PKS: 193

2. PPLN Yangon

Jumlah DPT: 309
Jumlah pengguna hak pilih: 205

Hasil perolehan pilpres:
Pasangan 01: 151
Pasangan 02: 51

Jumlah suara sah: 202
Jumlah suara tidak sah: 3
Total: 205

Pemilu Legislatif
Jumlah surat suara yang digunakan: 198

Perolehan suara partai (3 besar)
PSI: 58
PDIP: 38
PKS: 31

3. PPLN Hanoi

Jumlah DPT: 366
Jumlah pengguna hak pilih: 228

Hasil perolehan pilpres:
Pasangan 01: 161
Pasangan 02: 63

Jumlah suara sah: 224
Jumlah suara tidak sah: 4
Total: 228

Pemilu Legislatif
Jumlah surat suara yang digunakan: 204

Perolehan suara partai (3 besar)
PSI: 63
PDIP: 41
PKS: 26
SUMBER :  https://news.detik.com/berita/d-4536100/rekapitulasi-suara-ln-jokowi-unggul-di-washington-dc-yangon-dan-hanoi

Rekapitulasi Suara LN, Jokowi Unggul di Washington DC, Yangon dan Hanoi




SERAMBINEWS.COM - Berikut hasil real count perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 oleh KPU per hari ini Senin (6/5/2019) pukul 12.00 WIB.
Dipantau Tribunnews.com dari laman resmi KPU, Jokowi-Ma'ruf saat ini masih memimpin dengan perolehan suara sebesar 56.29%.
Penghitungan suara ini dilakukan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil real count yang dilakukan oleh KPU terbagi dalam 35 wilayah pemilihan.
Hingga saat ini, data terkumpul sebanyak 554.206 dari 813.350 TPS (68.13869 persen).
Pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56.29 persen atau 58.775.390 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga memperoleh 45.634.377 suara atau 43.71 persen.
Hasil real count KPU Jokowi vs Prabowo hari ini per Senin (6/5/2019) pukul 12.00 WIB.


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Real Count KPU Pilpres 2019 Senin Siang, Data Masuk 68.13%, Ini Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo, http://aceh.tribunnews.com/2019/05/06/real-count-kpu-pilpres-2019-senin-siang-data-masuk-6813-ini-selisih-suara-jokowi-vs-prabowo.


Real Count KPU Pilpres 2019 Senin Siang, Data Masuk 68.13%

Dagang sabu lewat situs Toko online Tokopedia tidak benar Bukan cuma bisnis gelap esek-esek saja yang memanfaatkan dunia maya, bisnis gelap narkoba pun dijual lewat toko online. Modus baru ini dikembangkan tersangka ML (35) dan RN (26). Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang mengatakan, ML dan RN ditangkap bersama dengan dua penggunanya, yakni AA (27) dan SH (37). Mereka ditangkap pekan lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Victor menjelaskan, ML, si pemilik usaha ilegal ini, mengendalikan bisnisnya dari Jambi, Sumatera. Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diedarkan lewat toko miliknya, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya. "Di tokonya dia hanya menawarkan bong (alat isap sabu). Kalau ada calon pembeli, dia lalu menawarkan narkoba. Jika pembeli sepakat, ML lalu bertukar PIN BB dengan calon pembeli. Setelah uang ditransfer, barang dikirim lewat paket. Pendistribusian diatur tersangka RN," kata Victor, Kamis (4/6/2015). Menurut dia, ML dan RN sudah setahun menjalankan aksinya. Selama masa itu, keduanya sudah mengirim narkoba 4 kali ke Jakarta, 9 kali ke Bandung, 5 kali ke Bali, 2 kali ke Timika, dan masing masing 1 kali ke Yogya, Solo, Magelang, Jawa Tengah, dan ke Palu, Sulawesi Selatan. "Kedua tersangka umumnya mengirim sabu 1-10 gram. Paket sabu dimasukkan kemasan kopi atau disembunyikan di balik charger telepon genggam," ujar Victor. Kasus ini terungkap setelah polisi menyisir kegiatan jual beli di dunia maya. Polisi kemudian menangkap dua pengonsumsi sabu yang membeli sabu dari Bless Shop. Lewat keterangan kedua pengguna, ML dan RN ditangkap. "Yang sudah mereka kirim total antara lain 126 gram sabu dengan nilai Rp 189 juta. Yang belum dikirim dan kami sita 110 gram sabu. Sebagian di antaranya ekstasi," ujarnya.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/04/11391551/Modus.Baru.Dagang.Sabu.lewat.Toko.Online.

Kasus Dagang sabu lewat toko pedia tidak benar