Dagang sabu lewat situs Toko online Tokopedia tidak benar Bukan cuma bisnis gelap esek-esek saja yang memanfaatkan dunia maya, bisnis gelap narkoba pun dijual lewat toko online. Modus baru ini dikembangkan tersangka ML (35) dan RN (26).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang mengatakan, ML dan RN ditangkap bersama dengan dua penggunanya, yakni AA (27) dan SH (37). Mereka ditangkap pekan lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Victor menjelaskan, ML, si pemilik usaha ilegal ini, mengendalikan bisnisnya dari Jambi, Sumatera. Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diedarkan lewat toko miliknya, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.
"Di tokonya dia hanya menawarkan bong (alat isap sabu). Kalau ada calon pembeli, dia lalu menawarkan narkoba. Jika pembeli sepakat, ML lalu bertukar PIN BB dengan calon pembeli. Setelah uang ditransfer, barang dikirim lewat paket. Pendistribusian diatur tersangka RN," kata Victor, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, ML dan RN sudah setahun menjalankan aksinya. Selama masa itu, keduanya sudah mengirim narkoba 4 kali ke Jakarta, 9 kali ke Bandung, 5 kali ke Bali, 2 kali ke Timika, dan masing masing 1 kali ke Yogya, Solo, Magelang, Jawa Tengah, dan ke Palu, Sulawesi Selatan.
"Kedua tersangka umumnya mengirim sabu 1-10 gram. Paket sabu dimasukkan kemasan kopi atau disembunyikan di balik charger telepon genggam," ujar Victor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyisir kegiatan jual beli di dunia maya. Polisi kemudian menangkap dua pengonsumsi sabu yang membeli sabu dari Bless Shop. Lewat keterangan kedua pengguna, ML dan RN ditangkap.
"Yang sudah mereka kirim total antara lain 126 gram sabu dengan nilai Rp 189 juta. Yang belum dikirim dan kami sita 110 gram sabu. Sebagian di antaranya ekstasi," ujarnya.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/04/11391551/Modus.Baru.Dagang.Sabu.lewat.Toko.Online.
Dagang sabu lewat situs Toko online Tokopedia tidak benar Bukan cuma bisnis gelap esek-esek saja yang memanfaatkan dunia maya, bisnis gelap narkoba pun dijual lewat toko online. Modus baru ini dikembangkan tersangka ML (35) dan RN (26).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang mengatakan, ML dan RN ditangkap bersama dengan dua penggunanya, yakni AA (27) dan SH (37). Mereka ditangkap pekan lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Victor menjelaskan, ML, si pemilik usaha ilegal ini, mengendalikan bisnisnya dari Jambi, Sumatera. Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diedarkan lewat toko miliknya, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.
"Di tokonya dia hanya menawarkan bong (alat isap sabu). Kalau ada calon pembeli, dia lalu menawarkan narkoba. Jika pembeli sepakat, ML lalu bertukar PIN BB dengan calon pembeli. Setelah uang ditransfer, barang dikirim lewat paket. Pendistribusian diatur tersangka RN," kata Victor, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, ML dan RN sudah setahun menjalankan aksinya. Selama masa itu, keduanya sudah mengirim narkoba 4 kali ke Jakarta, 9 kali ke Bandung, 5 kali ke Bali, 2 kali ke Timika, dan masing masing 1 kali ke Yogya, Solo, Magelang, Jawa Tengah, dan ke Palu, Sulawesi Selatan.
"Kedua tersangka umumnya mengirim sabu 1-10 gram. Paket sabu dimasukkan kemasan kopi atau disembunyikan di balik charger telepon genggam," ujar Victor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyisir kegiatan jual beli di dunia maya. Polisi kemudian menangkap dua pengonsumsi sabu yang membeli sabu dari Bless Shop. Lewat keterangan kedua pengguna, ML dan RN ditangkap.
"Yang sudah mereka kirim total antara lain 126 gram sabu dengan nilai Rp 189 juta. Yang belum dikirim dan kami sita 110 gram sabu. Sebagian di antaranya ekstasi," ujarnya.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/04/11391551/Modus.Baru.Dagang.Sabu.lewat.Toko.Online.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/06/04/11391551/Modus.Baru.Dagang.Sabu.lewat.Toko.Online.
No comments
Post a Comment